Langsung ke konten utama

Bid'ah Hasanah | Catatan Guru Gembul 409

Sekarang kita berbicara tentang bid'ah, karena ini adalah sesuatu yang seringkali dijadikan sebagai sarana atau motif untuk perdebatan kaum muslimin. Banyak diantara orang2 islam yang ribut atau bertengkar tentang masalah ini. Apa itu bid'ah? bid'ah itu adalah inovasi di dalam ibadah, atau inovasi di dalam beragama. Didasarkan pada teks2 yang diketahui secara jelas dan terverifikasi bahwa Nabi Muhammad memang pernah melarang bid'ah /inovasi di dalam agama. 

Barangsiapa membuat suatu perkara baru, dalam urusan kami ini (urusan agama), yang tidak ada asalnya, maka dia tertolak.
(Hr. Bukhori Muslim)

 

Setidaknya kita menemukan tiga dalil terkait dengan hal ini. TETAPI ada yang mengatakan, tidak sepenuhnya bid'ah itu haram dan jelek. Ada bid'ah2 yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Nah maka muncullah istilah ada bid'ah, ada bid'ah hasanah. Nah siapa pula? yang memberikan istilah bid'ah hasanah ini? adalah Umar. Umar adalah orang pertama yang memunculkan istilah bid'ah hasanah. Dan karena itu,  mungkin Umar orang yang pertama yang membuat orang2 islam sekarang berantem terkait dengan bid'ah. TAPI masalahnya bukan itu baraya, kalau baraya mungkin melihat sejarah Umar bin Khotob, pemikiran2nya itu bener2 out of the box, pada zaman itu. Sehingga kita mengetahui setidaknya sekitar 72/75 perubahan syari'ah. Jadi bukan hanya modifikasi dalam syari'ah, atau dalam ibadah, tetapi penanggalan/pembatalan sementara, pergantian syari'ah diganti dengan keputusan2 sendirinya. 

Beberapa bid'ah yang terkenal yang dilakukan Umar, 

  • Ketentuan rampasan perang dari Al Quran dibatalkan
    Golongan penerima Zakat jadi tiga golongan
    Hukum talak tiga jadi sah.
    Hukum menikahi wanita beda agama jadi terlarang
    Pembukuan Al Quran dilakukan
    Penambahan kalimat pada adzan Subuh

 

Misal di dalam Al Quran itu orang yang berhak menerima zakat itu 8 golongan, sama Umar dipangkas, jadi tiga. Kok berani2nya Umar itu mengubah syariat di dalam Al Quran. Atau misalkan di dalam Al Quran itu orang boleh saja laki2 menikahi perempuan yang beda agama. Itu di dalam Surat Al Maidah itu ada. Tapi Umar langsung mengharamkanya, dan banyak lagi lah. Misalkan Adzan Subuh ditambahin Ash Sholaatu Khorun Minan Naum. Nah Kenapa juga bisa seperti itu, dan kenapa juga para sahabat juga diantara mereka banyak yang setuju. Di episode ini kita akan bahas, bagaimana cara Umar berpikir, bagaimana cara umar beristimbat dan menemukan kaidah2 dalam hukum. Dan kemudian kita lanjutkan kaitanya ke dalam hukum fiqh. Jadi ayo kita mulai...

 

--

 

Umar dilahirkan pada sekitar tahun 584M, dari sebuah keluarga yang cukup terpandang. Dari kabilah  yang juga cukup besar. Dan Umar sendiri sebenarnya adalah sosok yang sangat idealis dan sangat keras. Ketika beliau masih di luar agama islam, beliau itu adalah penentang yang sangat luar biasa.  Tetapi ada satu kejadian, yang saya pikir secara pribadi itu adalah kejadian yang supranatural, Umar kemudian masuk islam. Dan sejak masuknya Umar, maka dakwah Nabi Muhammad itu mengalami babak baru. Ketika Hamzah dan Umar itu berada di barisan Nabi Muhammad, maka penyiksaan dan penganiayaan terhadap pengikut agama islam itu turun drastis. Karena begitu kuat wibawa Umar dan rasa takut masyarakat terhadap Umar bin Khotob.

Masuk Islamnya Umar adalah kemangan kami,... Kami tidak sholat di masjidil haram, sampai Umar masuk islam. Ketika dia masuk islam, orang Quraisy terpaksa mengizinkan kami sholat di Masjid. Siroh Umar bin Khothob

Dalam hal lain, kita juga mengetahui bahwa kontribusi Umar dalam islam itu sangat2 signifikan, dan sangat besar. Kita bisa saja menyebut, dari semua khulafaur rosyidin Umar adalah orang yang paling menonjol dalam membangun  peradaban islam, menyebarkanya kemudian menciptakan aturan2 legal di dalam Agama Islam yang sampai sekarang masih kita gunakan. Itulah juga, banyak sekali sejarawan dari barat maupun dari Timur, orang2 orientalis maupun orang islam, umar bin khotob itu adalah orang yang paling berjasa dalam penyebaran agama islam, kedua setelah Nabi Muhammad secara pribadi. Tetapi 10 tahun masa pemerintahanya, setelah Nabi Muhammad wafat, umar itu memang sering melakukan hal2 yang "bertentangan" di dalam syari'at islam. Pertama dia membatalkan, atau menangguhkan, atau menciptakan syari'at2 baru. Kita ambil contohnya ketika awal2 Umar awal2 mendapat gelar sebagai kholifah. Waktu dia menjabat sebagai amirul mukminin. Pada waktu itu ada dua orang yang datang kepada Umar bin KHotob, yang pertama itu adalah Uyainiyah dan yang kedua itu adalah aqroo. Dua orang itu datang sebagai mu'allaf. Mualaf itu di dalam al quran sebagai golongan yang berhak menerima zakat. Dan kebetulan ketika menjadi mualaf kan kami di zaman Abu Bakar, itu Abu Bakar sudah ngasih kwitansi ke kami, kami pun dapat sebidang tanah. Sama Umar dirobek2, mulai dari sekarang, orang yang menerima zakat itu tiga golongan bukan delapan golongan. Jadi kalian pergi saja dari sini. Iya gitu, aturanya diubah. Kalau misalkan kalian jadi mualaf gara2 ingin mendapat tanah, ya gak usah jadi mualaf. Sebenarnya ada argumentasi yang tidak dijelaskan oleh Umar pada waktu itu. Tapi pada prinsipnya adalah kenapa Umar sampai "mengubah syari'at" itu karena KONDISI Zamanya berbeda. 

Analisis Pemikiran Umar bin Khotob, tentang Pengguguran Hal Mualaf, Sebagai Mustahik Zakat. 

Itu terkait dengan orang pada waktu itu. Pada waktu itu setiap orang yang masuk islam atau yang sudah masuk islam di awal, itu mendapatkan record luar biasa, atau mendapatkan rekomendasi ekonomi, persekusi dan lain sebagainya. Bahkan kalau misalkan mualaf2 itu dari kabilah2 yang kecil, bisa saja dia dihukum mati. Oleh karena itu orang2 yang jadi mualaf itu berhak mendapatkan zakat atas kompensasi hilangnya harta gara2 dia menjadi mualaf. Begitu, jadi itu awal mula dari munculnya syari'at itu. Nah di zaman umar, kondisinya sudah berbeda. Sebagian besar penduduk Arab, di Madinah dan Mekah itu sudah beragama islam. Nah karena itu islam sudah sangat kuat. Tidak ada siapapun yang bisa mengintimidasi orang2 islam. Dan kerena itu, hukum bahwa orang2 muallaf itu menerima zakat, maka dihapuskan sama Umar bin Khothob. 

Nah dalam hal ini kita mengetahui bahwa Umar itu tidak merusak atau mengubah syari'at islam. Tetapi yang dia lakukan itu adalah berijtihad atas sesuatu. Jadi kita mengetahui, maksud dari atau tujuan dari syari'ah itu apa? Maka ketika maksud dari syari'ah itu hilang, maka syari'ah tersebut harus kita perbincangkan. Jadi sama seperti, Nabi Muhammad itu menganjurkan Umat Islam, punya banyak anak. Tapi kondisi sekarang, MUI sekalipun itu mendukung keluarga berencana, yang anak kalau bisa jangan lebih dari dua. Nah, apakah orang2 MUI itu melanggar syari'ah? bukan. Ini istilahnya maqooshid syari'ah. Pada waktu itu, di zaman itu, jumlah penduduk yang sangat banyak itu sangat dibutuhkan. Karena banyak hal yang kita ketahui. Nah sekarang Syari'at itu tidak lagi berlaku, karena maksud dari syari'at itu lahir, itu sudah tidak ada lagi di zaman sekarang. Maka syari'at itu diperbincangkan, dimunculkan ijtihad baru, bukan dilanggar, tetapi dimunculkan ijtihad baru. 

Atau istilah yang lain misalkan, di dalam Al Quran itu kalau ada yang mencuri, itu potong tanganya. Tetapi Umar tidak mau potong tangan pencuri, bahkan di sepanjang pemerintahan Umar bin Khotob dia tidak pernah potong tangan pencuri, walaupun pencurinya banyak. Kenapa seperti itu? Karena banyak alasan, 

Ada masalah kemiskinan, ada masalah paceklik, dan sebagainya. Intinya bahwa Umar bin Khotob sebagai pemerintah belum mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya, dan karena itu, maka rakyanya yang mencuri itu, tidak harus dipotong tangan, karena di satu sisi, Al Quran itu mengatakan pencuri itu potong tanganya. Tetapi di sisi lain Al Quran mengatakan, kalau mencuri karena terpaksa, berzina karena terpaksa atau semacam itu, atau maksiat karena terpaksa, maka dia terampuni. Dia harus ditolelir... Jadi ketika mengambil hukum itu tidak harus dengan satu dalil saja, kan kalau misalkan orang2 zaman now, sebagian gitu ya, dalil sama dalil dibenturkan, mana yang paling shohih? kemudian diambil, mana yang dijadikan alasan untuk syariat. Bagi Umar itu metodenya tidak seperti itu, semuanya diambil, kemudian diputuskan menjadi satu kesatuan yang holistik, jadi hukum islam itu holistik, gitu. Maka Umar bin khotob pada waktu itu berpikir daripada saya menciptakan hukum peradilan, hukum peradilan yang sebenarnya sudah ada di Al Quran, lebih baik saya berpikir untuk mensejahterakan rakyat. Maka Umar bin Khotob pada waktu itu untuk pertama kalinya, menciptakan baitul maal. Jadi untuk pertama kalinya, dunia itu mempunyai kas negara itu di zaman umar. Di Zaman Nabi Muhammad sebenarnya ada sih, tetapi tidak disusun dengan administrasi yang lebih pasti dan jelas, karena lebih sederhana pada waktu itu. Nah di Zaman Umar itu, dibangun yang seperti itu. 

Makanya... syari'at islam itu, kalau mau ditegakkan, yang pertama sejahterakan rakyatnya dulu.  Sebab kalau tidak bisa disejahterakan, maka syariat islam itu akan dibatasi atau dibatalkan oleh hal2 yang darurat. Hal yang darurat seperti itu jelas membatalkan syari'at baraya, Jadi baraya lapar, cuma ada babi. Kan babi itu haram dimakan, tetapi karena lapar dan gak ada makanan yang lain, babi itu boleh dimakan. Artinya syari'at itu boleh dilanggar, "kalau dalam konsisi darurat". Bagaimana caranya? agar tidak selalu darurat? ciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, darisitulah masyarakat bermula. Dan ini sebenarnya agak berbeda dengan Nabi Muhammad. Kalau Nabi Muhammad itu, memulai mendirikan syari'at islam itu dengan mendirikan sekolah. Jadi tahun dua tahun 3 hijriyah itu Nabi Muhammad bikin kuttab kecil2an. Ya kecil2an karena memang pada waktu itu memang masih kecil.  

Buku Sejarah pertumbuhan dan perkembangan lembaga pendidikan islam klasik. 

Pelajaranya apa? ilmu budaya, tata bahasa, membaca dan menulis, olahraga dan hal2 yang semacam itu. Gak ada menghafal Al Quran itu gak ada, itu gak nyunnah. Jadi untuk mengawali syari'ah itu dengan PENDIDIKAN, sedangkan Umar, mengawali syari'at itu dengan EKONOMI yang mensejahterakan rakyat. Jadi jelas beda ya, dengan umat muslim zaman now, yang memulai syari'at itu dari menghijabi perempuan. Jadi masalah kesejahteraan rakyat abaikan dulu, masalah korupsi abaikan dulu, masalah kesenjangan sosial itu, abaikan dulu, yang penting itu dalilnya darimana saya gak tahu, itu imam madzhab pertama yang mengumpulkan saya juga gak tahu, tapi di dunia islam itu ada kecenderungan yang ingin memudahkan syari'at. Memudahkan itu bagaimana? hijabin aja perempuan, kan tidak berpikir jihad untuk menciptakan peradaban yang besar, menciptakan sistem ekonomi yang baik tanpa riba misalkan, itu kan susah. Karena sekolahnya harus tinggi, apanya harus tinggi, daripada susah2 yang kayak gitu, maka cari yang paling gampang. Yaitu perempuan dihijabin, jadi maaf ya, kalau sindiranya kemana-mana. TAPI Umar itu, banyak sekali melakukan hal2 yang seperti itu. 

Tapi ini dipahami bahwa ada juga sahabat2 besar, yang setuju dengan pendapat Umar. Bilal itu langganan, Abu Dzar itu langganan, mengkritik pemerintahan Umar. Tetapi Umar itu biasanya punya becking, siapa? Ali bin Abi Tholib. Jadi seluruh kebijakan Umar, bahkan yang paling melenceng dari Syari'at dalam tanda kutib, itu pasti, setidak2nya ada persetujuan Ali bin Abi Tholib disitu. Kenapa seperti itu? karena sudah kita ketahui bahwa Umar itu orang yang "galak". Tetapi diantara kegalakan Umar itu, umar hanya membatasi pada sebagian besar orang. Ada orang2 yang ditakuti sama Umar, yang Umar anggap, atau orang anggap yang terlalu dekat dengan Nabi Muhammad, daripada dirinya. 12.30

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korupsi dan Penjajahan | Catatan Guru Gembul

  Saya kemarin cerita ke murid2 saya di sekolah , cerita bahwa di Indonesia KORUPSI itu susah untuk diberantas. Misalkan PAK SAMBO divonis sekian tahun penjara. Siapa yang membuktikan? bahwa nanti dia akan tetap tinggal di penjara? saya katakan seperti itu. Mungkin aja dia ganti identitas, terus dia pindah pulau, pindah negara, dan sebagainya. Atau malam2 bisa keluar, kan pernah ada kejadian yang seperti itu. Karena ada contohnya, ada berita yang keluar.    Kan misalkan begitu, ini mah kan hayalan. Kan misalkan begitu...   Putus Asa . Saya katakan, jadi kalau misalkan kita mau memberantas soal korupsi, kita gak bisa bilang bahwa hukuman mati buat koruptor dan sebagainya. Gak sesederhana itu, saya jelaskan bahwa KORUPSI itu begini, begini, begini. Kemudian saya tanya , sebagai guru kan, setelah saya ajukan masalahnya. Kira2 menurut kalian, apa solusinya? Mereka itu kompak jawabnya, pak sudahlah pak, jangan bahas yang kayak gini terus. Kalau misalkan kita mau maju, kita undang lagi pemer

Masalah Pendidikan - Catatan Guru Gembul

  Guru Gembul . Berikan tepuk tangan untuk Bang guru gembul. Emang tinggal di Bandung?  Tinggal di Bandung, saya kan? orang Bandung.  Kirain sudah berkarir di Jakarta.. Saya itu dulu suka main PS. Jadi si avatarnya di dalam PS itu kalau bikin  orang gitu, buat diberantem2in, itu namanya GEMBUL apa gitu. Sedangkan  Gurunya karena guru?  Gurunya  karena saya profesinya  dalam tanda kutip ya, adalah  guru. Sampai sekarang masih mau ngajar?  MASIH..kemarin aja saya ngajar di sekolah.  Tapi itu tetap seperti guru-guru di SD Negeri atau apa? atau gimana? Guru honor  tidak tetap sih. Guru Honor, spill donk... gaji berapa sih? guru honor sekarang berapa?    Iya sekitar 900ribu sampai sejutaan, sebulan. K alau yang temen-temen saya itu bisa sampai 150.000  ada yang 200ribu. Ada juga yang bertahun2 gak dapat? jadi ikhlas aja makanya ya?  Sensasi . Makanya di sini tuh di negeri kita tuh.. Jadi ada orang-orang yang cari sensasi bikin kerusakan moral dan  lain-lain itu gajinya gede banget. Guru tu

Banjirnya Ilmu Pengetahuan | Catatan Guru Gembul

  Disklaimer Ini adalah transkrip dari youtube perbincangan Helmi Yahya dengan Guru Gembul. Jadi kalau mau melihat lebih lengkap, bisa langsung saja ke sumber perbincanganya.    Zaman Media . Sekarang itu zaman media. Jadi kalau misalnya (ada pertanyaan) Pengetahuanya darimana? Itu sebenarnya pertanyaan kurang relevan untuk zaman sekarang. Karena kita (untuk) mengetahui / akses untuk mendapatkan informasi itu banyak sekali kan? (Untuk Zaman) Sekarang pertanyaan yang paling utama BUKAN Darimana kalian mendapatkan Pengetahuan?  Tetapi darimana? (kita mengetahui bahwa) Pengetahuan itu BENAR, Pengetahuan itu bisa DIVERIFIKASI.   Kurasi menjadi penting?  kegiatan mengelola benda-benda dalam ekshibisi di museum atau galeri Iya itu penting. Kan kalau misalkan dalam metodologi ilmu itu, setelah kita mengumpulkan sebanyak mungkin sumber, kita mampu mengkritik sumber itu. Nah kita sekarang, di zaman digital, di zaman cyber, di zaman yang entah namanya apa ini? yang setiap sepuluh tahun itu namp