Langsung ke konten utama

Bunga Bank itu Riba? | Catatan Guru Gembul 337

 

Apakah riba itu haram? 

Tentu saja riba itu haram, ini tidak bisa diapa2in lagi, karena memang kenyataanya bahwa islam itu mengharamkan riba. Dan secara kemanusiaan memang itu adalah praktek yang sangat buruk. Tetapi kemudian berkembang pertanyaan, 

apakah BUNGA bank? itu adalah RIBA? itu kan jadi masalah. 

Di Episode ini kita akan membahas tentang RIBA dan Bunga Bank. Saya tentu saja bukan seorang ulama yang memiliki otoritas untuk diikuti, tapi setidaknya mohon pertimbangkan apa yang saya sampaikan. Jadi yuk... kita mulai,

 

--

Ekonomi Islam

Dewasa Ini umat islam dihadapkan dengan masalah ekonomi yang cepat berubah, dan perubahan itu menjadi significant dan radikal, revolusioner. TETAPI disisi lain, umat muslim nampaknya justru umat yang "tertinggal" untuk bereaksi atau untuk menghadapi perubahan ekonomi yang sangat cepat ini, baik dalam teori maupun dalam praktek. 

 

Di dalam ekonomi islam,  indeks dihitung berdasarkan indikator lain yakni industri berbasis syari'ah. Dalam sektor itu, kita masih sangat tertinggal. 

Sri Mulyani
Ekonomi Islam di Indonesia masih sangat tertinggal
Media Indonesia


Mengamalkan Al Quran

.

KENAPA seperti ini? karena saya fikir karena umat muslim itu sudah kehilangan semangat untuk mengamalkan Al Quran. Jadi lebih banyak untuk menghafal Al Quran. Seperti yang sering saya sampaikan di banyak video. Jadi misalkan seperti ini baraya....

Ada ayat di dalam Al Quran, siapa pun yang tidak berkontribusi atas penyelamatan orang2 fakir dan miskin, maka dia itu mendustakan agama. Surat Al Ma'un 1-3.

Itu ada ayatnya, dan saya yakin hampir setiap muslim menghafalnya. TETAPI kenapa diantara mereka tidak ada yang menciptakan sistem ekonomi agar bisa menyelamatkan orang2 fakir dan miskin, kan seperti itu. 


Sistem Ekonomi

.

Jadi siapa yang menciptakan sistem ekonomi ini dan itu? selalu barat lagi barat lagi dan lagi. Sedangkan umat muslim itu malah bereaksi terhadap pemikiran barat itu. Misalkan barat  memunculkan seperti ini, maka muslim tinggal mengeluarkan fatwa 

ini boleh apa tidak? 

Misal KETIKA criptocurency dimunculkan maka umat islam bereaksi. Kenapa umat muslim tidak menciptakan sendiri? tidak menciptakan sistem itu? 


Tentang Kemiskinan

.

Kan kalau mau mengamalkan Al Quran, yaitu untuk mengentaskan kemiskinan, kalau tidak seperti itu maka disebut PENDUSTA agama. Maka umat muslim itu harus membuat sistem ekonomi, harus membuat teori ekonomi, gagasan ekonomi. Kan seperti itu... 

Makanya, misalkan Pak Mardigu ketika mengeluarkan gagasan tentang dinaran. Itu adalah sesuatu yang patut diapresiasi, bukan berarti itu memang benar2 bagus atau semacam itu. Tetapi dengan upayanya seperti itu yg aktif dalam PERUBAHAN radikal pada sistem ekonomi dewasa ini, maka adalah sesuatu yang sangat baik. 

Dan itulah yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslimin, secara UMUM. Bukan hanya MENGAHAPAL dalil2 tentang menyelamatkan orang2 miskin, tetapi juga harus proaktif bagaimana caranya menciptakan sistem ekonomi yang bisa mengakomodasi kebutuhan hari ini. Agar tercipta kesejahteraan bersama buat masyarakat. 

Ijtihad adalah bagian dari syari'at dan dianjurkan semua muslim sesuai kapasitas keilmuanya. Sekarang ada oknum berfatwa ijtihad harus hafal Al Qur-an, dan 500hadits, tata bahasa arab, perbandingan madzhab, manteq, tafsir, siroh, nasakh mansukh, fiqh, ilmu kritik hadits dan lain-lain. Syari'at islam yang mudah dan memudahkan telah dirusak.


RIBA
.

Termasuk di dalam hal ini adalah RIBA. Apa yang dimaksud dengan RIBA?  riba itu adalah pengembalian utang, yang nominalnya lebih besar daripada nominal peminjamanya, kan seperti itu. 

Nah darimana definisi itu ada? 

Apakah definisi itu ada di dalam Al Quran dan As Sunnah? 

tidak ada 

Itu adalah definisi yang dibuat oleh para Ulama abad ke 9, sampai abad ke 13. 

RIBA haram tanpa kemungkinan lain. Tetapi apa yang dimaksud RIBA? Ketentuanya tidak ada di dalam Al Qur-an dan Sunnah. Dan merupakan hasil ijtihad dari ulama terdahulu untuk zaman dulu. 

Kenapa kita menolak mendefinisikan riba untuk zaman ini? 

agar terhindar dari ketidakjelasan?



EKSPLOITASI Kemiskinan

.

Jadi kasusnya itu adalah seperti ini... 

Nabi Muhammad melihat ada orang yang sangat miskin, sangat fakir, sedemikian sampai dia harus meminjam uang kepada orang lain untuk bisa makan. Nah seperti itu. Nah ternyata orang yang meminjamkan itu demikian keji, demikian jahannam. Sampai dia malah mengeksploitasi kemiskinan orang itu dengan mengambil keuntungan. 

Yaitu... oke saya akan pinjamkan kepada kamu duit, tetapi kalau bayar harus lebih segini, segini, segini. 

Nah... ini berarti dalam pandangan Nabi Muhammad, orang ini bener2 tidak bermoral. Dia mendapatkan harta kekayaan, dan harta kekayaanya bertambah banyak, dengan cara memeras orang miskin, dengan cara mengeksploitasi orang miskin. 


PINJOL
.

Sama seperti.... orang2 yang pinjol ilegal itu. Itu saya berani katakan, bajingan mereka itu. Karena mereka itu ngambil kekayaan dari orang yang sudah kepepet banget, untuk mendapatkan kekayaan yang sangat luar biasa, kurang ajar. JADI ini bukan hanya dalam konteks agama, tetapi kemanusiaan pun, akan mengatakan bahwa riba dalam praktek seperti itu (eksploitasi  kemiskinan) adalah haram seharam-haramnya. 

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA
Surat Al Baqoroh 275

Tetapi itu di zaman Nabi Muhammad, kondisinya adalah orang yang sangat fakir miskin, mencoba untuk meminjam kepada pihak lain. Dan pihak lain itu kemudian mengeksploitasi kemiskinan itu. Nah berbeda dengan kasus-kasus peminjaman zaman sekarang. 


Utang Tanda Kekayaan
.

Di zaman sekarang ketika ekonomi menjadi modern yang dimaksud dengan utang itu bukan tanda kemiskinan, tetapi tanda kekayaan. Sedemikian sehingga tidak ada satupun orang kaya di dunia ini yang tidak punya utang. 

Para Pebisnis berani meminjam uang dalam jumlah besar karena mereka tahu dan tidak takut resikonya. Pebisnis handal akan memperalat uang yang dipinjam untuk memperkaya diri. Sedangkan pihak lain bekerja diperalat untuk mendapatkan uang.

Mengapa orang kaya masih berutang?
Simulasikredit.com 

Kenapa? 

Karena kalau kita minjem misalkan 100 Triliun, misalkan ya.. Maka artinya di belakang kita itu ada penjamin

  • baik itu reputasi, 
  • maupun orang-orang yang mau menjaminkan kepada kita,  
  • maupun sejumlah uang yang lebih besar 
  • atau kekayaan yang ada di belakang kita. 

Maka ketika kita minjam sekian dan duitnya itu besar sekali nominalnya berarti itu menunjukkan bahwa kita itu sangat kaya raya. 

Bila seseorang memberikan uang 1000 juta kepada seorang pengusaha atau kontraktor untuk dia jadikan modal usaha, dengan kesepakatan tiap tahun dia akan memberikan 50junaih, maka saya memandang ini adalah mudhorobah dan syarikah antara keduanya (bukan riba). Pihak pertama menyertakan hartanya dan pihak kedua menyertakan amalnya, atau amal dan hartanya juga. 

Syaikh Abdul Wahab Khallaf

Nah kalau seperti ini kemudian ada kelebihan dari peminjaman itu apakah itu masuk ke dalam kategori riba? 

Karena 

  • kasusnya beda 
  • kondisinya berbeda 
  • zamannya juga berbeda 


Mendudukkan Dalil
.

Ada hal yang harus ditekankan di sini b
araya, bahwa dalam syariah islam itu d
alil itu pindah kalau kondisinya ganti. Jadi gak ada satu perbuatan tertentu yang dalilnya itu selalu sama. 

Jadi misalkan Saya mohon maaf ya... 

Ini (masalah) anak muda ya, misalkan ya 

Apakah hukumnya Onani? 

  • Hukumnya itu bisa jadi haram, ada dalilnya. 
  • Bisa jadi halal ada yang menghalalkan dalilnya.
  • Bahkan ada yang mewajibkan, dalam kondisi-kondisi tertentu. 

Membunuh (misalkan). Membunuh itu hukumnya Apa? hukumnya tidak harus selalu haram, kadang-kadang menjadi halal, begitu.

Tiap hukum tergantung pada kondisi yang meliputinya. Berhubungan seks hukumnya apa? tergantung dengan siapa? kapan? dan bagaimana? dimana?  dan lain2. Maka bisa jadi halal atau haram. 


Menyeluruh
.

Itu dalam syariah islam itu. Kenapa? karena Islam itu syariahnya syumuliah, syariahnya luas, menyeluruh. Jadi semua dalil itu ada, termasuk juga misalkan
Menikah itu hukumnya apa? 
Nah ini yang sering dicontohkan oleh Imam Syafi'i 

  • Dia bisa jadi sunnah, 
  • bisa menjadi haram, 
  • bisa menjadi wajib, 
  • dan lain sebagainya.  

tergantung kondisinya. Dan setiap kondisi itu ada dalilnya. 


Umar bin Khottob
.

Dan ini pulalah yang misalkan dipraktekkan oleh Umar Bin khottob di zaman dulu. 

Jadi misalkan kasusnya seperti ini, mohon diperhatikan baik2 ya. Di dalam Quran misalkan al-anfal ayat 41 dan di dalam hadits Bukhari itu ada sebuah penjelasan yang jelas bahwa 

Kalau pemerintahan muslim berperang misal dengan pihak yang lain kemudian dia menang dan mendapatkan rampasan perang, maka 

  • seperlimanya adalah untuk Allah dan rasul-nya atau untuk negara dalam hal ini yang kemudian akan disalurkan untuk kesejahteraan bersama 
  • dan empat perlima nya adalah untuk tentara itu dalilnya Jelas.

Al Quran dan sunnah. Sunnahnya Hadits Bukhari (bahkan)  tidak terbantahkan sama sekali. Nah tetapi di zaman Umar itu ddiubah. Jadi kata Umar kalau terjadi perang, kemudian kita menang dan kita mendapatkan rampasan perang maka yang seharusnya ada dilakukan oleh pemerintah itu adalah 

  • mengambil seluruh harta rampasan perang itu 
  • kemudian mengembalikannya kepada para pengelola sebelumnya
  • dan pengelola sebelumnya itu dikenakan pajak jizyah 

Sedangkan tentara2 itu tidak mendapat tempat perlima dari kekayaan itu. tetapi mereka mendapatkan gaji rutin dari negara. 

Kisah ini ada di kitab Al Kharaj

Ini bukan benar-benar mengubah syariat islam tetapi memang syariat Islam bentuknya seperti ini. Kalau ada kondisinya berubah, maka dalilnya pun berubah. Karena Islam itu LUAS, semua kondisi Insyaallah akan dalil yang menjelaskannya. 


Ijtihad
.

Nah tapi dengan cara apa? harus dieksplorasi dengan cara ijtihad. inilah yang tidak ada di zaman now. Jadi Umar itu pada waktu itu tidak benar-benar lepas dari syariah tapi dia mengganti dari dan Dalil surat al-anfal ayat 4, diganti menjadi al-hasyr ayat 7 sampai 10. 

Yang menjelaskan bahwa kekayaan itu tidak boleh ditumpuk pada satu pihak dan negara tidak boleh mendukung penumpukan kekayaan pada satu pihak. seperti itu. 


Takut pada Bilal
.

Walaupun pada waktu itu memang sempat bersitegang, jadi tokoh-tokoh senior diantara para sahabat itu sampai protes keras terhadap Umar Bin Khattab. Jadi ini juga sebuah tambahan yang harus saya jelaskan baraya, bahwa Kita itu sama guru2 mengaji sering dikatakan bahwa 

  • Umar bin Khottob itu tegas keras dan bikin takut semua orang-orang gitu ya 
  • intimidatif sekali karakternya 

Sebenarnya tidak seperti itu baraya, Umar itu takut pada sahabat-sahabat yang dianggap lebih dekat kepada Nabi Muhammad. Jadi Umar itu misalkan takut dan segan 

  • kepada Abu Bakar, 
  • kepada Ali, 
  • kepada Bilal 

Dalam kasus ini Umar itu berhadapan dengan bilal. Menurut Bilal, kembalikan ayat yang sebelumnya 

al-anfal ayat 41 itu 

Pertengkaran yang memuncak sampai tiga hari itu membuat Umar bin Khattab bersedih dan dalam keadaan sesak dada. Ia berdoa Ya Alloh, lindungilah aku dari Bilal dan kawan2.
Polemik Reaktialiasi Ajaran Islam

Nah itu Umar sampai berdo'a Ya Allah selamatkan aku dari Bilal. Karena Umar itu takut pada bilal. Nah untunglah pada waktu itu istihat Umar ini kemudian didukung oleh Utsman dan Ali. 

Nah Ali ini, ini langsung kan oleh mendukung saya... langsung Ali Ali Ali itu hadapi bilang ada bibit tetap Umar itu kan badannya besar gitu tinggi besar kekar gitu kuat. Sedangkan Ali itu Maaf ya pendek-pendek pendekar gitu pendek tapi kekar. Dan pendeknya itu kayak Ibnu Mas'ud atau hampir sepantaran itu gitu. 

Jadi pas nyumput Ayu alih-alih menjual high maju disuruh menghadapi Bilal. Dan di sana mereka adu dalil dan akhirnya muncul sebuah kesepakatan bahwa kita harus setuju dengan pernyataan Umar, bahwa syariat itu (harus dirubah) atau pindah dari satu Syariah kepada syariah yang lain. 

Kenapa ? karena kondisinya berubah. 

  • Kondisi dimana sistem keuangan sudah menjadi mapan, 
  • sistem politik menjadi lebih mapan 
  • kemudian kemiliteran menjadi lebih mapan 

maka dalilnya berubah.


Saya ambil contoh kasus seperti ini, kasus seperti ini tidak ada di zaman Nabi. Misalkan begini ya, 

  • Saya punya penghasilan bersih, 
  • yang bisa ditabung itu 100 juta Rupiah per bulan 

Kemudian saya menginginkan sebuah tanah yang harganya adalah sekitar 10 milyar rupiah. Maka ketika saya menabung ucle Saya membutuhkan waktu sekitar 20 tahun untuk bisa mendapatkan tanah yang harganya 10 Milyar tadi itu. 

Tetapi ketika saya menabung, dalam waktu 20 tahun. Pas saya mau beli, ternyata gak bisa (karena) uangnya gak cukup. Kenapa? karena dalam 20 tahun harga tanah itu naik berlipat ganda. Maka yang saya lakukan itu adalah saya meminjam kepada bank senilai 10 milyar rupiah untuk membeli tanah itu kemudian saya Cicil dengan bunga tertentu. 

Apakah bunga itu menjadi riba tidak 

Bunga itu, kelebihan itu adalah saya membeli waktuWaktu yang 20 tahun tadi itu, kan tidak mungkin saya kejar, seperti itu. Saya beli dengan apa dengan bunga bank itu. Nah kan bisa menabi itu waktu dan ruang itu bukan sebuah komoditas jadi bisa didapatkan dimanapun dan kapanpun di zaman sekarang waktu dan ruang itu mengalami kelangkaan karena memang mengalami kelangkaan maka memunculkan hargana harga itu kemudian kita kompensasikan dengan nilai nominal tertentu yang kemudian kita sebut sebagai bunga-bunga dalam hal ini bukan sebuah kelebihan tetapi adalah harga dari waktu yang saya beli begitu dipahami kan yang seperti itu itu kasus yang pertama 


Kemudian yang kedua adalah saya tahun 2000 minjam uang 100 juta rupiah kepada teman saya. Kemudian tahun 2020 saya mengembalikan 100 juta rupiah, itu boleh nggak? ya nggak boleh karena apa Karena dalam 20 tahun itu terjadi inflasi dan inflasi itu menyebabkan nilai mata uang itu turun. 100000000 20 tahun yang lalu dengan 100000000 yang sekarang itu sangat berbeda sehingga kalau saya mengembalikan dengan nominal yang sama maka saya jahat saya zalim maka saya harus menambahkan nah penambahan itu apa penambahan itu adalah harga dari waktu yang tadi itu karena adanya inflasi. seperti itu. 


Emas
.

Kemudian ada pernyataan juga ya kita kembalikan kepada nilai emas gitu. Ya nggak gitu juga baraya... makanya berijtihad lah please. Cara ini adalah syariat Islam berijtihad lah jadi kan kita Ia kembalikan saja kepada Dinar dan dirham kehadirat dan dirham itu nominalnya atau nilainya selalu sama misalkan dan ini hoax yang sering sekali disampaikan oleh orang-orang Muslim semua Maaf ya ini foxnya kan bisa Man nabi harga kambing itu satu Dinar sekarang harga kambing itu kalau dibenarkan itu juga harganya satu Dinar berarti uniloy Dinar dan dirham itu tidak berubah itu kok situ Salah Baraya.

 

Kenapa harus membandingkan harga kambing di zaman Nabi di Arab dengan di Indonesia zaman now? 

  • Kenapa nggak nanya ke orang Bangladesh?
  • Kenapa nggak nanya ke orang Amerika Serikat?
  • Ke orang Australia dan sebagainya ? 


Kan harga kambing itu tidak ditentukan oleh besaran nilai emas.

  • tetapi sesuai dengan kelangkaan, sampai seberapa parah 
  • dan seberapa banyak permintaannya?

Dari dua itu, dari dua komponen itu kemudian menghasilkan harga dengan nominal tertentu. Jadi bukan gara-gara emasnya yang stabil dan glue zaman sampai zaman sekarang kan kenapa sih kita nggak memperhatikan hal-hal yang semacam itu gitu 


makanya Mari kita kembali kepada Quran dan Sunnah yaitu dengan menghidupkan kembali ijtihad. Ijtihad itu artinya setiap kondisi tertentu setiap zaman tertentu setiap situasi tertentu itu ada dalilnya ada penjelasannya dan itu harus dieksplorasi dengan ijtihad dan istinbath itu jujur adalah salah satu bagian dari Syariah Islam yang paling sering diabaikan oleh muslim jaman now.

 bahkan ada kelompok besar di Indonesia yang mengatakan isi hati tukang hanya terbatas untuk orang-orang tertentu yang hafal Quran hafal hadits ratus dan sebagainya ya enggak Baraya ijtihad itu bisa dilakukan oleh siapapun tergantung ruang lingkupnya seberapa banyak gitu itu kan bagian dari Syariah jadi kalau kita menghilangkan semangat ijtihad menghilangkan semangat Quran dan Sunnah maka kita akan menjadi kacau seperti jaman now misalkan ya bank syariah bank syariah itu malah dalam banyak hal menghianati ajaran dari Islam ajaran dari Syariah Islam dan Misalkan seperti ini eh di surat an-nisa itu ada penjelasan kalau mau bisnis-bisnis itu pertama tidak boleh mengambil uang dengan jalan yang batil artinya tidak ada orang yang dirugikan Kemudian yang kedua itu harus dengan suka sama-suka itu adalah prinsip Islam bisnis itu suka sama suka tidak ada keterpaksaan dan kemudian tidak ada yang dirugikan Nah sekarang kita datang ke bank syariah banyak diantara yang datang ke bank syariah itu bukan suka sama suka tapi terpaksa karena bank lain itu tidak Syariah maka saya masuk ke bank syariah ini berarti itu terpaksa kan sebenarnya dia tidak mau ke situ dan setelah masuk ke situ saya minjem duit ternyata bunganya jauh lebih besar daripada bunga yang ada di situ mau bikin KPR perumahan apa dan sebagainya ternyata bunganya lebih besar jadi dia dirugikan dia bisnisnya itu batil Tetapi dia terpaksa karena ini menjalankan atau mengklaim sebagai syariat Islam maka dalam konteks ini bank syariah itu malah melanggar Syariah Islam makanya ini banyak sekali akhirnya ulama-ulama kontemporer muslim yang mengatakan bau bank syariah yang ada kenal sekarang itu sistem ekonomi syariah yang sekarang itu adalah bunglon mimikri mereka itu aslinya adalah orang-orang capitalis orang-orang yang cari untung sebesar-besarnya tetapi dengan kedok Syariah Islam Hai jadi istilah bunga diganti jadi bagi hasil padahal prakteknya sepenuhnya sama dan sebagainya ini bukan hanya saya mengatakan ulama-ulama besar mengatakan hal yang semacam itu maka Kenapa karena  seperti itu karena kita terjebak kita  tidak mau menjalankan syariat Islam dengan mengeksplorasi ijtihad kita malah mengambil pendapat-pendapat ulama atau ekonom abad ke-9 abad ke-10 yang walaupun lebih cerdas daripada kita tetapi menghadapi zaman yang sama sekali berbeda dengan kita quebra yaitu saja silahkan dipertimbangkan saya bukan memfatwakan esuatu tapi saya mengajak beri untuk diskusi terkait dengan hal ini Terima kasih karena sudah menyimak saya Gembul semua alaikum warahmatullah barakatuh



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korupsi dan Penjajahan | Catatan Guru Gembul

  Saya kemarin cerita ke murid2 saya di sekolah , cerita bahwa di Indonesia KORUPSI itu susah untuk diberantas. Misalkan PAK SAMBO divonis sekian tahun penjara. Siapa yang membuktikan? bahwa nanti dia akan tetap tinggal di penjara? saya katakan seperti itu. Mungkin aja dia ganti identitas, terus dia pindah pulau, pindah negara, dan sebagainya. Atau malam2 bisa keluar, kan pernah ada kejadian yang seperti itu. Karena ada contohnya, ada berita yang keluar.    Kan misalkan begitu, ini mah kan hayalan. Kan misalkan begitu...   Putus Asa . Saya katakan, jadi kalau misalkan kita mau memberantas soal korupsi, kita gak bisa bilang bahwa hukuman mati buat koruptor dan sebagainya. Gak sesederhana itu, saya jelaskan bahwa KORUPSI itu begini, begini, begini. Kemudian saya tanya , sebagai guru kan, setelah saya ajukan masalahnya. Kira2 menurut kalian, apa solusinya? Mereka itu kompak jawabnya, pak sudahlah pak, jangan bahas yang kayak gini terus. Kalau misalkan kita mau maju, kita undang lagi pemer

Masalah Pendidikan - Catatan Guru Gembul

  Guru Gembul . Berikan tepuk tangan untuk Bang guru gembul. Emang tinggal di Bandung?  Tinggal di Bandung, saya kan? orang Bandung.  Kirain sudah berkarir di Jakarta.. Saya itu dulu suka main PS. Jadi si avatarnya di dalam PS itu kalau bikin  orang gitu, buat diberantem2in, itu namanya GEMBUL apa gitu. Sedangkan  Gurunya karena guru?  Gurunya  karena saya profesinya  dalam tanda kutip ya, adalah  guru. Sampai sekarang masih mau ngajar?  MASIH..kemarin aja saya ngajar di sekolah.  Tapi itu tetap seperti guru-guru di SD Negeri atau apa? atau gimana? Guru honor  tidak tetap sih. Guru Honor, spill donk... gaji berapa sih? guru honor sekarang berapa?    Iya sekitar 900ribu sampai sejutaan, sebulan. K alau yang temen-temen saya itu bisa sampai 150.000  ada yang 200ribu. Ada juga yang bertahun2 gak dapat? jadi ikhlas aja makanya ya?  Sensasi . Makanya di sini tuh di negeri kita tuh.. Jadi ada orang-orang yang cari sensasi bikin kerusakan moral dan  lain-lain itu gajinya gede banget. Guru tu

Banjirnya Ilmu Pengetahuan | Catatan Guru Gembul

  Disklaimer Ini adalah transkrip dari youtube perbincangan Helmi Yahya dengan Guru Gembul. Jadi kalau mau melihat lebih lengkap, bisa langsung saja ke sumber perbincanganya.    Zaman Media . Sekarang itu zaman media. Jadi kalau misalnya (ada pertanyaan) Pengetahuanya darimana? Itu sebenarnya pertanyaan kurang relevan untuk zaman sekarang. Karena kita (untuk) mengetahui / akses untuk mendapatkan informasi itu banyak sekali kan? (Untuk Zaman) Sekarang pertanyaan yang paling utama BUKAN Darimana kalian mendapatkan Pengetahuan?  Tetapi darimana? (kita mengetahui bahwa) Pengetahuan itu BENAR, Pengetahuan itu bisa DIVERIFIKASI.   Kurasi menjadi penting?  kegiatan mengelola benda-benda dalam ekshibisi di museum atau galeri Iya itu penting. Kan kalau misalkan dalam metodologi ilmu itu, setelah kita mengumpulkan sebanyak mungkin sumber, kita mampu mengkritik sumber itu. Nah kita sekarang, di zaman digital, di zaman cyber, di zaman yang entah namanya apa ini? yang setiap sepuluh tahun itu namp